MATERI: ZAKAT
KELAS IV SDNU BAGOREJO 01
Oleh: Akhmad
Rudi Masrukhin
rudyadly@gmail.com
Pengertian
dan Hukum Zakat
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh,
berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kewajiban pada harta
tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan
dan waktu tertentu. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain sebagaimana
Firman Allah Swt:
وَأَقِيمُوْا الصَّلَوةَ
وَءَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ .البقرة:٤٣
اِنَّ الَّذِيْنَ
ءَامَنُوْا وَعَمِلُواالصّلِحتِ وَأَقامُوْاالصَّلوةَ وَءَاتُوْا الزَّكَوةَ لَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَخَوفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ. .البقرة:٢٧٧
Artinya:
Dan laksanakanlah shalat,tunaikanlah
zakat dan rukuklah beserta orang orang yang rukuk. (Al Bqarah: 43)
Sungguh orang orang yang beriman,
mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi tuhanya . tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka
tidak bersedih hati (Al Baqarah: 277)
Macam-macam Zakat
Zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib
dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadlan. Besar zakat ini
setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat harta mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasilternak, hartatemuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Pengertian
dan Hukum Zakat Fitrah
Fitrah secara bahasa berarti bersih atau
suci. Menurut istilah zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa makanan pokok
yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari Idul Fitri dengan
tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu.
Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib atas setiap muslim
dan muslimah..
Rukun Zakat
Fitrah
Adapun
rukun zakat fitrah sebagaimana berikut:
a.
Niat
b. Ada pemberi zakat
fitrah (muzaki)
c.
Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
d. Ada barang atau
makanan pokok yang dizakatkan.
Syarat Wajib
Zakat Fitrah
a.
Islam
b. Masih hidup pada
waktu terbenam matahari pada malam hari raya Idul Fitri.
c.
Mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun
keluarga.
d. Berupa makanan
pokok penduduk setempat
Tata Cara
Zakat Fitrah
Ukuran zakat fitrah yakni, benda yang
dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok
daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka
membayar zakat fitrah adalah beras. Sedangkan ukurannya adalah setara dengan
3,1 liter atau 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang
besarnya sama dengan harga beras.
Waktu
Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak
awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. Waktu yang diutamakan, yaitu
mulai terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan. Waktu yang lebih baik, yaitu
dilaksanakan setelah sholat subuh sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri.
Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat Idul
Fitri, karena dianggap sebagai shadaqah biasa.
Mustahik
Zakat Fitrah
Menurut pendapat ulama yang kuat, mustahik zakat fitrah hanya 2 golongan, yaitu fakir miskin yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu berusaha/ bekerja mencari nafkah. Sedangkan menurut jumhur ulama, zakat fitrah termasuk zakat mal, oleh karena itu sistem penyalurannya mengikuti zakat maal sehingga yang berhak menerimanya adalah 8 golongan.
Akibat Orang
yang Tidak Mengeluarkan Zakat Fitrah
Diantara
akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah, yaitu:
a.
Mendapatkan dosa, karena zakat fitrah hukumnya wajib.
b. Puasa ramadhan yang
dilaksanakan tidak sempurna
c.
Menjadi orang yang tidak pandai bersyukur.
d. Memakan hak/ bagian
orang lain
e.
Membentuk sifat kikir dan bakhil dalam dirinya.
f.
Disempitkan rizkinya.
Pengertian
Zakat Maal
Zakat maal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang karena sudah nishab (batasan jumlah harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Tujuan utama zakat maal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki seseorang.
Firman Allah
Swt
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ
صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ
سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. Al Baqarah: 103)
Dari ayat di atas diketahui bahwa zakat
memiliki fungsi : membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda, menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati manusia, dan memperkembangkan
harta benda.
Rukun Zakat
Maal
Zakat maal wajib dikeluarkan apabila telah terpenuhi rukunnya, yaitu:
a.
Niat
b. Pemberi zakat
(muzaki)
c.
Penerima zakat (mustahik)
d. Harta yang
dizakatkan
Syarat Wajib
Zakat Maal
Adapun
syarat wajib zakat maal sebagaimana berikut:
a.
Islam
b. Berakal sehat
c.
Merdeka
d. Milik sendiri dan
berkuasa penuh menggunakannya.
e.
Mencapai nishab.
f.
Mencapai satu tahun (al-haul)
Harta yang Wajib
Dizakati
a.
Binatang ternak
b. Emas, perak dan
uang
c.
Hasil pertanian dan buah-buahan
d. Rikaz (temuan)
e.
Harta perniagaan
f.
Penghasilan dan profesi
Akibat Buruk
Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat Maal
Akibat
buruk orang yang tidak mengeluarkan zakat maal, antara lain :
a.
Berdosa besar
b. Tercela dalam
pandangan Allah dan sesama manusia.
c.
Terancam dengan siksa neraka.
Mustahik
Zakat Maal (Harta)
Mustahik zakat adalah orang-orang yang
berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal. Orang yang berhak
menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan.
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya:
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah: 60)
Menurut
ayat di atas mustahik zakat harta ada 8 golongan yaitu :
a.
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Miskin adalah orang
yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya
c.
Amil yaitu orang yang mengumpulkan, mengelola dan
membagikan zakat
d. Muallaf adalah
orang yang baru masuk Islam
e.
Riqob adalah orang yang dirampas hak kebebasannya (hamba
sahaya/ budak)
f.
Ghorim yaitu orang muslim yang terjerat hutang sedang
mereka tidak mampu membayarnya
g. Sabilillah adalah
orang yang berjuang di jalan Allah
h. Ibnu sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan demi tugas agama
Demikian ringkasan materi Fiqih kelas IV
ini dibuat sebagai acuan belajar di rumah. Materi ini kami ambil dari bebagai sumber
materi yang relevan dan sesuai dengan kaidah fiqh Syafi’iyyah. Mudah-mudahan
bermanfaat. Tetap jaga kesehatan. Ikuti protokol kesehatan Covid-19. Semoga kita
diselamatkan oleh Allah SWT. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar