Situasi Pembelajaran Daring Kelas IV SDNU Bagorejo 01
(Senin, 13 April 2020)
|
TENTANG PUASA
SUNNAH
Oleh: ARM
Menurut ulama ahli fikih, hukumnya puasa sebagai sebuah
ibadah yang dilakukan oleh umat Islam berusia dewasa yang berakal sehat dan
mampu mengerjakannya adalah salah satu dari empat hukum, yakni adakalanya
wajib, sunnah, makruh, atau haram.
Sebagaimana dikutip dari dari Ahmad Ishomuddin, dalam NU
Online, hukum puasa sunnah diterangkan sebagai berikut:
PUASA YANG DIHUKUMI WAJIB.
Puasa wajib ini, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa
referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, ada enam:
- Puasa Ramadlan
- Puasa Qadla'
- Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan.
- Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.
- Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).
- Puasa nadzar.
PUASA YANG HUKUMNYA SUNNAH
Puasa yang hukumnya sunnah ini terbagi tiga, sebagai berikut:
- Puasa yang datangnya berulang sebab berulangnya tahun, antara lain: - Puasa hari Arafah, yaitu puasa bagi selain orang yang berhaji, - Puasa tanggal 9 (tasua') dan tanggal 10 ('asyura') , dan tanggal 11 dari Bulan Muharram, yaitu puasa sunnah untuk mengingat peristiwa bersejarah saat Allah SWT menyelamatkan nabi-Nya, Musa AS, dari kejaran Fir' aun dan bala tentaranya, -Puasa enam hari dari bulan Syawwal, yang utamanya dikerjakan beriringan setelah usainya puasa Ramadlan, yakni secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal) yang diharamkan untuk berpuasa.
- Puasa yang berulang karena berulangnya bulan, seperti: -
Puasa ayyaam al-bidl (أيام البيض), yaitu puasa setiap tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dalam
kalender Hijriah. Disebut "ayyaam al-biidl" karena malam hari yang
terang benderang pada beberapa tanggal tersebut yang disebabkan oleh adanya
kesempurnaan bulan purnama. - Puasa ayyaam al-suud (أيام السود), yaitu puasa pada tanggal
28, 29, dan 30 setiap bulan dalam kalender Hijriah. Puasa ini dinamai
"ayyam al-suud" karena kegelapan malam-malam pada tanggal-tanggal
tersebut. Al-Imam al-Nawawi dalam karyanya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab,
jilid VI, halaman 385, menulis sebagai berikut, yang rtinya:"Sebab penamaan malam-malam ini dengan nama "biidl (putih)", menurut Ibnu Qutaibah dan jumhur ulama karena malam-malam itu menjadi putih (terang benderang) disebabkan munculnya bulan purnama sejak awalnya hingga akhirnya. Konon ada pendapat lain yang berbeda dari pendapat tersebut. "
- Puasa yang berulang karena berulangnya setiap tujuh hari, yaitu puasa sunnah pada hari Senin dan hari Kamis. Puasa sunnah yang paling utama adalah puasa sehari dan tidak puasa sehari. Ini adalah puasa yang biasa dilakukan oleh Nabi Daud AS.
PUASA YANG HUKUMNYA MAKRUH
Puasa yang hukumnya makruh ini seperti mengkhususkan hari
Jumat, Sabtu, atau Ahad (Minggu) untuk berpuasa. Hari Jumat adalah hari raya
umat muslim, hari Sabtu adalah hari raya umat Yahudi, sedangkan hari Minggu
adalah hari raya bagi umat Nashrani.
PUASA YANG HUKUMNYA HARAM
Puasa yang hukumnya haram ini dibagi menjadi dua bagian,
sebagai berikut:
- Puasa yang haram namun sah puasanya , yaitu puasanya isteri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.
- Puasa yang haram yang sekaligus tidak sah puasanya, yang terdiri dari lima bentuk, yaitu:
- Puasa pada hari raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal.
- Puasa pada hari raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah.
- Puasa separuh yang akhir dari bulan Sya'ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya'ban.
- Puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya'ban bilamana orang-orang telah membicarakan tentang ru'yatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil.
Baiklah, anak-anak kelas IV SDNU Bagorejo 01, sepertinya
semua sudah memahami hukum berpuasa berikut alasan-alasan syar’i yang
melatarbelakanginya berdasar hukum rujukan . Mudah-mudahan bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar